Rabu, 16 November 2016

etika bisnis PT aqua

ABSTRAK
            Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.  Seperti yang kita ketahui bahwa Danone Aqua merupakan salah satu merek dagang jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) keluaran PT Tirta Investama yang terkenal di Indonesia.  Meskipun begitu, dalam proses produksinya, produk AMDK ini tidak terlepas dari adanya pelanggaran kode etik berupa Eksploitasi Sumber Air yang telah merugikan masyarakat di sekitar Sumber Air tersebut.  Oleh karena itu, pihak Aqua wajib mengadakan rundingan dan tunjangan bagi masyarakat yang terkena dampaknya secara langsung.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Dunia bisnis saat ini mengalami perkembangan yang cepat, tidak hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara luas. Perkembangan ini perlu diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
            Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki para pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat, maupun bangsa lain agar tidak hanya satu pihak yang menjalankan etika.
            Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan terhadap lingkungan, baik internal maupun eksternal. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.
           
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah Danone Aqua menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika Danone Aqua tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?

1.2.2 Batasan Masalah
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis memberikan batasan masalah yakni hanya mencakup etika bisnis pada produk Danone Aqua


1.3    Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam jurnal etika bisnis ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui etika bisnis pada Danone Aqua
2.    Untuk mengetahui pelanggaran, penyebab, dan cara Danone Aqua dalam mengatasi masalah yang timbul apabila tidak memperhatikan etika bisnis.


BAB II
LANDASAN TEORI
1.      Definisi Etika Bisnis
            Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis “ bisa berbeda artinya. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi kita berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai obyeknya.
            Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Bertens, keuntungan termasuk definisi bisnis. Sebab, apa itu bisnis? Dengan cara sederhana tapi cukup jelas, bisnis sering dilukiskan sebagai “to provide products or services for a profit”.
            Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh bisnis. Peter Drucker, perintis teori manajemen, menggarisbawahi peranan sentral pelanggan atau konsumen dengan menandaskan bahwa maksud bisni bisa didefinisikan secara tepat sebagai ‘to create a customer”. (Bertens, 227)
            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

2.      Pentingnya Etika Bisnis dalam Berbisnis
            Bukankah bisnis dan etika adalah dua  hal yang bertolak belakang dan berbeda? Banyak opini yang demikian  sehingga sering beredar di kalangan masyarakat, terutama masyarakat yang berkecimpung di dunia bisnis. Banyak definisi yang berkaitan dengan etika, tetapi pada intinya etika adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika berbeda dengan hukum, aturan, ataupun regulasi, di mana hukum dan regulasi jelas aturan main dan sanksinya, atau dengan perkataan lain hukum atau regulasi adalah etika yang sudah diformalkan. Misalnya: Undang-undang, peraturan lalu lintas, dan sebagainya.

            Etika tidak memiliki sanksi yang jelas, selain barangkali sanksi moral, atau sanksi dari Yang Maha Kuasa. Sehingga pada kenyataannya, sering etika tidak bergitu diperhatikan. Dalam jangka pendek, bisnis yang tidak memerhatikan etika bisa jadi akan dapat keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat.

Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sony Keraf (1998) prinsip – prinsip etika bisnis sebagai berikut :
1.       Prinsip otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.       Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.       Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.       Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle), menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
5.       Prinsip integritas moral, terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data dari berbagai referensi di internet dan jurnal yang mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis.


BAB IV
PEMBAHASAN
1.      Profil Perusahaan
            Aqua merupakan pelopor bisnis AMDK, dan saat ini menjadi produsen terbesar di Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji, Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia Aqua menguasai 80 persen penjualan AMDK berbentuk galon. Sedangkan untuk keseluruhan bisnis AMDK di Indonesia, Aqua menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa, Sumatra, Bali dan Sulawesi.
            Produsen AMDK merk Aqua, PT. Golden Mississippi (kemudian bernama PT Aqua Golden Mississipi) didirikan oleh Tirto Utomo (1930-1994) pada 23 Pebruari 1974. PT Aqua Golden Mississipi (AGM) bernaung di bawah PT. Tirta Investama. Pabrik pertamanya didirikan di Bekasi. Sejak saat itu, orang Indonesia mulai mengkonsumsi AMDK dengan membeli.
            Danone, sebuah korporasi multinasional asal Perancis, berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu: dairy products, AMDK dan biskuit. Untuk dairy products, kini Danone menempati posisi nomor satu di dunia dengan penguasaan pasar sebesar 15%. Sedangkan untuk produk AMDK, Danone mengklaim telah menempati peringkat pertama dunia lewat merek Evian, Volvic, dan Badoit. Sebagai produsen AMDK nomor satu dunia, Danone harus berjuang keras menahan gempuran Coca-Cola dan Nestle. Danone terus menambah kekuatannya dengan memasuki pasar Asia, dan mengambil alih dua perusahaan AMDK di Cina.
            Di Indonesia, Danone berhasil membeli saham Aqua pada tanggal 4 September 1998. Aqua secara resmi mengumumkan “penyatuan” kedua perusahaan tersebut. Tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Aqua-Danone, dan tahun 2001, Danone meningkatkan kepemilikan saham di PT. Tirta Investama dari semula 40% menjadi 74%, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua-Danone.

2.      Pembahasan
            Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias kepentingan satu pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi.
            Dalam pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.

            Adapun pendapat lain yaitu Eksploitasi dipahami sebagai tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan, seenaknya, serta sewenang-wenang dalam memanfaatkan sesuatu.  Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan pelanggran serta pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.

            Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam penciptaan  produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah:
Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen. Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.
Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.
Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen. Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
            Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
            Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih. Tapi yang jadi permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
            Salah satu dari sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air. Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis.

            Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu.  Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".  Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
            Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.
            Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya  melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri. Kebijakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
            Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapay berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.  Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur-ulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.


BAB V
PENUTUP

KESIMPULAN :
            Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh Danone-Aqua terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah  tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.

            Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.


SARAN :
            Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya.  Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengam

Rabu, 16 Maret 2016

Softskill Bahasa Indonesia 1








·          


         

      MRT Wujud Kmoitmen Politik

   


  •          Kalimat Induktif

Paragraf 1 : Pembangunan MRT Jakarta, memasuki fase baru dengan dimulainya pengeboran bawah tanah. Saat meresmikan pengoperasian mesin bor, Presiden Joko Widodo menyatakan, proyek yang tertunda 26 tahun itu bisa dimulai pada 10 Oktober 2013 karena keputusan politik.

Alasannya : Paragraf berita diatas merupakan paragraf induktif karena kalimat utamanya berada di akhir paragraf. Paragraf ini diawali dengan kalimat yang bersifat khusus kemudian dilengkapi dengan beberapa kalimat penjelasan lainya .
Kalimat utama : Pembangunan MRT Jakarta, memasuki fase baru dengan dimulainya pengeboran bawah tanah. Saat meresmikan pengoperasian mesin bor, Presiden Joko Widodo menyatakan, proyek yang tertunda 26 tahun itu bisa dimulai pada 10 Oktober 2013 karena keputusan politik.
Kalimat penjelasan : Pembangunan MRT Jakarta, memasuki fase baru dengan dimulainya pengeboran bawah tanah.


  • ·         Analisis

1. Observasi : Direktur utama PT MRT Jakarta Dono Boestami mengatakan tak mudah menggelar proyek transportasi missal dalam skala besar seperti ini. Tantangannya tidak kecil, dari perencanaan sampai pelaksanaan, antara lain soal  relokasi pohon, aneka utilitas, serta manajemen lalu lintas. “Kami sadar pembangunan MRT telah mengganggu public Jakarta, terutama pengguna jalan di sekitar lokasi proyek
2. Kesaksian : “Kami siap bangun koridor timur-barat sepanjang 87 kilometer yang melintasi tiga provinsi ( Jawa Barat,DKI dan Banten). Kami berharap pembangunan transportasi missal di Jabodetabek bisa terintegrasi
3. Autoritas : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, ada hal-hal yang perlu diselesaikan untuk mempercepat pembangunan MRT. Hal yang dimaksud terkait dengan persoalan lelang dan pajak. Pemerintah pusat akan segera menyelesaikan persoalan itu sehingga kelanjutan proyek bisa lebih cepat. Pemerintah juga mempercepat studi kelayakan koridor timur-barat.


  • ·         Hubungan Kausal

Sebab- Akibat
Pembangunan MRT Jakarta, memasuki fase baru dengan dimulainya pengeboran bawah tanah. Saat meresmikan pengoperasian mesin bor, Presiden Joko Widodo menyatakan, proyek yang tertunda 26 tahun itu bisa dimulai pada 10 Oktober 2013 karena keputusan politik.