RANGKUMAN MATERI EKONOMI
KOPERASI
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
1. Konsep
Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi
Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran
Koperasi
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
· 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal
3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi
menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang
didukung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
Definisi Arifinal Chaniago
(1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of number, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip-prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
BAB III
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi
atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
serta meningkatkan peran koperasi
- Pengawas: Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usahak operasi.
- Pengelola: Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan
organisasi & usahanya
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan;
seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi
rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi &
informasi) dan system keanggotaan (membership system)
II. Tujuan
& Nilai
- Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan
organisasi
o Mengkoordinasi
keputusan
o Menyediakan
norma
o Sasaran
yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
(UU No. 25, 1992)
· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai
perusahaan.
III. Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales
(William Banmoldb)
ü Maximization of management
utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour
(Herbert Simon)
IV. Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi
adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency
Theory of profit
V. Kegiatan
Usaha Usaha
Key success factors
kegiatan usaha koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status
& Motif Anggota
· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
· Owners : menanamkanmodal investasi
· Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan
maksimal
· Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki
pola income regular yang pasti
VII. BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam
bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
BAB V
SISA HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku.
2.Bagian (persentase) SHU
anggota.
3.Total simpanan seluruh
anggota.
4.Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per
anggota.
6.Omzet atau volume usaha
per anggota.
7.Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa = Va x JUA
+ Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan
ananggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar
secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I. PengertianManajemendan
PerangkatOrganisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang
mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur social di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
BAB VII
JENIS –JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
I. JENIS
KOPERASI
a. JenisKoperasi
MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
•
KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60
Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
III. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi
IV. KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang–orang.
• KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I. KONSEP
MODAL
• Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)
II. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
ü Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
ü Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting
yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai penggunaakan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
II. Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor
diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
III. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua factor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan
dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan oleh koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang diterima anggota dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs +
EvP + EvPU
METL = SHUa
Dimana:
1. MEL
(Manfaat ekonomi langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada
saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2. METL
(Manfaat ekonomi tidak langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
1.Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota

Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan
anggota

Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
II. EfektivitasKoperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jikaOs
>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
=
JikaEvK > 1, berarti efektif
III. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1)
disebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi

(1)Modal
koperasi

(2)Modal koperasi
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam
berbagai bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya,
pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan
sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan
tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli,
Persaingan Monopolistik
(monopolistic competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam
Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan
sempurna:
- Adanya penjual dan
pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual
perusahaana dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk
masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual
memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang
beragam
· Produkyang dihasilkan tidak homogeny
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industry relative mudah
· Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi
berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
· Gambar
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
o Oligopoli adalah struktur
pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
o Dua strategi dasar untuk
Koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
I. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi
masyarakat:
1. Perbedaan pendapat
masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan
pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU
No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi:
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi
rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
Makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD1945.
II. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
TahapI : Pemerintah
mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
TahapII : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
TahapIII : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar