JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta
mulai Januari 2015 akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5
persen menjadi 2 persen, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan
Setiawandi.
"Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan
dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015," kata Iwan kepada
Antara di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun
roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp34--36 triliun.
"Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat
mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada,"
ujarnya.
Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh
Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di
Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.
"Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang
memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan
progresif," katanya lagi.
Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena
pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33
persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga
naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.
"Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini
akan naik menjadi 10 persen," tambahnya.
Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014,
tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga
Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Editor : Kistyarini
Sumber :
Antaranews.com
Komentar dari saya yaitu :
Menurut saya tentang kenaikan pajak kendaraan motor di DKI Jakarta
yaitu ada 2 hal dampak positif dan negative , positifnya yaitu untuk mengurangi
kemacetan di Jakarta yang semakin lama banyak menggunakan kendaraan pribadi
untuk aktifitas pada hari kerja , dan memilih untuk naik angkutan umum ,
disamping itu masyarakat juga dapat menghemat bbm jika masyarakat memilih untuk
menggunakan jasa angkutan umum. Dan dampak negativnya yaitu jika pajak
kendaraan bermotor naik masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi merasa
terbebani dengan adanya kenaikan per 1 januari 2015 , ditambah banyak jalan
yang tidak boleh dilalui kendaraan roda 2 seperti di jalan protocol bundaran HI
hingga jalan Medan merdeka selatan , padahal kendaraan roda 2 maupun roda 4
sama sama naik, kalau ada pelarangan tersebut lebih baik pajak kendaraan roda 4
saja yang dinaikan, karena tidak mungkin orang yang mempunyai mobil orang tidak
mampu. Dan sebaliknya kendaraan roda 2 yang mayoritasnya hanya berpenghasilan
pas-pasan.
Pengalaman pribadi saya tentang kenaikan kendaraan bermotor yaitu pada
bulan maret kemarin saya membayar pajak di samsat Jakarta selatan pada tahun
2014 pajak motor saya hanya membayar 200 ribu rupiah, dan pada saat saya
membayar pajak di tahun 2015 pajak motor saya mengalami kenaikan hingga 50%
dengan total 300 ribu rupiah, dengan kenaikan ini saya merasa terbebani dengan
naiknya pajak yang terlalu besar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar