Jumat, 27 Maret 2015

kenaikan pajak kendaraan bermotor



JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai Januari 2015 akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi.

"Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015," kata Iwan kepada Antara di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp34--36 triliun.

"Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada," ujarnya.

Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

"Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif," katanya lagi.

Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33 persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

"Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen," tambahnya.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Editor    : Kistyarini
Sumber                : Antaranews.com

Komentar dari saya yaitu :
Menurut saya tentang kenaikan pajak kendaraan motor di DKI Jakarta yaitu ada 2 hal dampak positif dan negative , positifnya yaitu untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin lama banyak menggunakan kendaraan pribadi untuk aktifitas pada hari kerja , dan memilih untuk naik angkutan umum , disamping itu masyarakat juga dapat menghemat bbm jika masyarakat memilih untuk menggunakan jasa angkutan umum. Dan dampak negativnya yaitu jika pajak kendaraan bermotor naik masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi merasa terbebani dengan adanya kenaikan per 1 januari 2015 , ditambah banyak jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan roda 2 seperti di jalan protocol bundaran HI hingga jalan Medan merdeka selatan , padahal kendaraan roda 2 maupun roda 4 sama sama naik, kalau ada pelarangan tersebut lebih baik pajak kendaraan roda 4 saja yang dinaikan, karena tidak mungkin orang yang mempunyai mobil orang tidak mampu. Dan sebaliknya kendaraan roda 2 yang mayoritasnya hanya berpenghasilan pas-pasan.
Pengalaman pribadi saya tentang kenaikan kendaraan bermotor yaitu pada bulan maret kemarin saya membayar pajak di samsat Jakarta selatan pada tahun 2014 pajak motor saya hanya membayar 200 ribu rupiah, dan pada saat saya membayar pajak di tahun 2015 pajak motor saya mengalami kenaikan hingga 50% dengan total 300 ribu rupiah, dengan kenaikan ini saya merasa terbebani dengan naiknya pajak yang terlalu besar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar