Kamis, 02 Juli 2015

wawasan nusantara




Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan Nusantara
Pengertian wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Wawasan Nusantara
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat .  Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,  Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah . Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila maka semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda-beda.
Pengertian tentang Wawasan Nusantara itu sendiri adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena geografis dari Indonesia, Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) seperti tumbuh-tumbuhan topris, ikan-ikan, dan sebagainya.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga







Sejarah Nusantara

Sejarah Nusantara dalam tulisan ini dimaknai sebagai catatan mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di kepulauan antara Benua Asia dan Benua Australia sebelum berdirinya Republik Indonesia. pada masa sebagian besar bagian dunia masih diliput oleh lapisan-lapisan es (era Pleistocene). Dengan meletusnya berpuluh-puluh gunung berapi secara bersamaan yang sebagian besar terletak di wilayah Indonesia (dulu) itu, maka tenggelamlah sebagian benua dan diliput oleh air asal dari es yang mencair. Di antaranya letusan gunung Meru di India Selatan dan gunung Semeru/Sumeru/Mahameru di Jawa Timur. Lalu letusan gunung berapi di Sumatera yang membentuk Danau Toba dengan pulau Samosir, yang merupakan puncak gunung yang meletus pada saat itu. Letusan yang paling dahsyat di kemudian hari adalah gunung Krakatau (Krakatoa) yang memecah bagian Sumatera dan Jawa dan lain-lainnya serta membentuk selat dataran Sunda. Wilayah utama daratan Nusantara terbentuk dari dua ujung Superbenua Pangaea di EraMesozoikum (250 juta tahun yang lalu), namun bagian dari lempeng benua yang berbeda. Dua bagian ini bergerak mendekat akibat pergerakan lempengnya, sehingga di saat Zaman Esterakhir telah terbentuk selat besar di antara Paparan Sunda di barat dan Paparan Sahul di timur.Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya mengisi ruang di antara dua bagian benua yang berseberangan. Kepulauan antara ini oleh para ahli biologi sekarang disebut sebagai Wallacea, suatu kawasan yang memiliki distribusi fauna yang unik. Situasi geologi dan geografi ini berimplikasi pada aspek topografi, iklim, kesuburan tanah, sebaran makhluk hidup (khususnya tumbuhan dan hewan), serta migrasi manusia di wilayah ini. Bagian pertemuan Lempeng Eurasia di barat, Lempeng Indo-Australia di selatan, dan Lempeng Pasifik di timur laut menjadi daerah vulkanik aktif yang memberi kekayaan mineral bagi tanah di sekitarnya sehingga sangat baik bagi pertanian, namun juga rawan gempa bumi. Pertemuan lempeng benua ini juga mengangkat sebagian dasar laut ke atas mengakibatkan adanya formasi perbukitan karst yang kaya gua di sejumlah tempat. Fosil-fosil hewan laut ditemukan di kawasan ini. Nusantara terletak di daerah tropika, yang berarti memiliki laut hangat dan mendapat penyinaran cahaya matahari terus-menerus sepanjang tahun dengan intensitas tinggi. Situasi ini mendorong terbentuknya ekosistem yang kaya keanekaragaman makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan. Lautnya hangat dan menjadi titik pertemuan dua samudera besar. Selat di antara dua bagian benua (Wallacea) merupakan bagian dari arus laut dari Samudera Hindia ke Samudera Pasifik yang kaya sumberdaya laut. Terumbu karang di wilayah ini merupakan tempat dengan keanekaragaman hayati sangat tinggi. Kekayaan alam di darat dan laut mewarnai kultur awal masyarakat penghuninya. Banyak di antara penduduk asli yang hidup mengandalkan pada kekayaan laut dan membuat mereka memahami navigasi pelayaran dasar, dan kelak membantu dalam penghunian wilayah Pasifik (Oseania).
Benua Australia dan perairan Samudera Hindia dan Pasifik di sisi lain memberikan faktor variasi iklim tahunan yang penting. Nusantara dipengaruhi oleh sistem muson dengan akibat banyak tempat yang mengalami perbedaan ketersediaan air dalam setahun. Sebagian besar wilayah mengenal musim kemarau dan musim penghujan. Bagi pelaut dikenal angin barat (terjadi pada musim penghujan) dan angin timur. Pada era perdagangan antarpulau yang mengandalkan kapal berlayar, pola angin ini sangat penting dalam penjadwalan perdagangan. Dari sudut persebaran makhluk hidup, wilayah ini merupakan titik pertemuan dua provinsi flora dan tipe fauna yang berbeda, sebagai akibat proses evolusi yang berjalan terpisah, namun kemudian bertemu. Wilayah bagian Paparan Sunda, yang selalu tidak jauh dari ekuator, memiliki fauna tipe Eurasia, sedangkan wilayah bagian Paparan Sahul di timur memiliki fauna tipe Australia. Kawasan Wallacea membentuk “jembatan” bagi percampuran dua tipe ini, namun karena agak terisolasi ia memiliki tipe yang khas. Hal ini disadari oleh sejumlah sarjana dari abad ke-19, seperti Alfred Wallace, Max Carl Wilhelm Weber, dan Richard Lydecker. Berbeda dengan fauna, sebaran flora (tumbuhan) di wilayah ini lebih tercampur, bahkan membentuk suatu provinsi flora yang khas, berbeda dari tipe di India dan Asia Timur maupun kawasan kering Australia, yang dinamakan oleh botaniwan sebagai Malesia. Migrasi manusia kemudian mendorong persebaran flora di daerah ini lebih jauh dan juga masuknya tumbuhan dan hewan asing dari daratan Eurasia, Amerika, dan Afrika pada masa sejarah.
“Nusantara” dan “Kepulauan Melayu”
Literatur-literatur Eropa berbahasa Inggris (lalu diikuti oleh literatur bahasa lain, kecuali Belanda) pada abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20 menyebut wilayah kepulauan mulai dari Sumatera hingga Kepulauan Rempah-rempah (Maluku) sebagai Malay Archipelago(“Kepulauan Melayu”)[3]. Istilah ini populer sebagai nama geografis setelah Alfred Russel Wallace menggunakan istilah ini untuk karya monumentalnya. Pulau Papua (New Guinea) dan sekitarnya tidak dimasukkan dalam konsep “Malay Archipelago” karena penduduk aslinya tidak dihuni oleh cabang ras Mongoloid sebagaimana Kepulauan Melayu dan secara kultural juga berbeda. Jelas bahwa konsep “Kepulauan Melayu bersifat antropogeografis (geografi budaya). Belanda, sebagai pemilik koloni terbesar, lebih suka menggunakan istilah “Kepulauan Hindia Timur” (Oost-Indische Archipel) atau tanpa embel-embel timur.
Ketika “Nusantara” yang dipopulerkan kembali tidak dipakai sebagai nama politis sebagai nama suatu bangsa baru, istilah ini tetap dipakai oleh orang Indonesia untuk mengacu pada wilayah Indonesia. Dinamika politik menjelang berakhirnya Perang Pasifik (berakhir 1945) memunculkan wacana wilayah Indonesia Raya yang juga mencakup Britania Malaya (kini Malaysia Barat) dan Kalimantan Utara[4]. Istilah “Nusantara” pun menjadi populer di kalangan warga Semenanjung Malaya, berikut semangat kesamaan latar belakang asal-usul (Melayu) di antara penghuni Kepulauan dan Semenanjung.
Pada waktu negara Malaysia (1957) berdiri, semangat kebersamaan di bawah istilah “Nusantara” tergantikan di Indonesia dengan permusuhan yang dibalut politik Konfrontasi oleh Soekarno. Ketika permusuhan berakhir, pengertian Nusantara di Malaysia tetap membawa semangat kesamaan rumpun. Sejak itu, pengertian “Nusantara” bertumpang tindih dengan “Kepulauan Melayu”










BATAS WILAYAH INDONESIA

Batas wilayah horizontal

• Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
• Deklarasi Djuanda
yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Menurut Deklarasi Djuanda Batas luas laut Indonesia menjadi 3.200.000 km2, akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1]. Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.






• United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)
Laut bebas/lepas berada di wilayah laut selain perairan pedalaman, perairan kepulauan, perairan teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Oleh karena itu aturan dan hukum yang mengatur tentang laut bebas/lepas berada pada suatu badan otorita Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum laut dan telah di tandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu :

(1) Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas;

(2) Konvensi mengenai Dataran Kontinental;

(3) Konvensi mengenai Laut Bebas.

Untuk melihat tanggapan Negara dan Bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesusaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan Bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Hasil ratifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. Dalam UU No. 17 Tahun 1985 pada point Umum dijelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Jamaica 1982 mengatur rejim-rejim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh, yang rejim-rejimnya satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut terdiri atas :

a. Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum laut yang sudah ada, misalnya kebebasan-kebebasan di Laut Lepas dan hak lintas damai di Laut Teritorial;
b.  Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan mengenai lebar Laut Teritorial menjadi maksimum 12 mil laut dan kriteria Landas Kontinen. Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut kriteria bagi penentuan lebar landas kontinen adalah kedalaman air dua ratus meter atau kriteria kemampuan eksploitasi. Kini dasarnya adalah kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan sesuatu Negara hingga pinggiran luar tepian kontinennya (Natural prolongation of its landterritory to the outer edge of the continental margin) atau kriteria jarak 200 mil laut, dihitung dari garis dasar untuk mengukur lebar laut Teritorial jika pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut tersebut;
c. Sebagian melahirkan rejim-rejim hukum baru, seperti asas Negara Kepulauan, Zona Ekonomi Eksklusif dan penambangan di Dasar Laut Internasional.
Untuk setiap zona maritim Konvensi (UNCLOS) 1982 memuat berbagai ketentuan yang mengatur tentang penetapan batas-batas terluarnya (outer limit) dengan batas-batas maksimum yang ditetapkan sebagai berikut:

1. Laut teritorial sebagai bagian dari wilayah negara:12 mil-laut;

2. Zona tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus: 24 mil-laut;

3. Zona ekonomi eksklusif (ZEE):200 mil-laut;

4.  Landas kontinen: antara 200–350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter. Di samping itu Konvensi 1982 juga menetapkan bahwa suatu negara kepulauan juga berhak untuk menetapkan:

5.  Perairan kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya;
6.  Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya; (Sunyowati, D dan Narwaty E,. 2004).

 KEDAULATAN WILAYAH UDARA

Untuk membuat ketentuan-ketentuan hukum udara, maka para ahli hukum menggali hukum-hukum lama yang pernah berlaku yang berhubungan dengan ruang udara dan akhirnya diketemukannya suatu maxim (ketentuan lama) yang berlaku pada jaman Romawi yang menyebutkan “Cujus Est Solum Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang dapat diartikan barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas.

Maxim tersebut menimbulkan suatu perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti :

1. Paul Fauchille (1858-1926) dengan teorinya Air Freedom Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah.




Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh karena :
a. Sifat udara adalah bebas.

b. Udara adalah warisan seluruh umat manusia.

2. West Lake dengan teorinya Air Sovereignty Theory menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.

Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konperensi internasional (The International Conference on Air Navigation) di kota Paris (Perancis) yang hanya dihadiri oleh 3 negara yaitu negara Inggris, Jerman dan Perancis.
Delegasi negara Inggris mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang ada diatasnya, delegasi negara Jerman mengusulkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh terhadap ruang udara yang dapat dikuasainya, sedangkan delegasi negara Perancis mengusulkan bahwa ruang udara adalah bebas dengan memperhatikan akan kepentingan keamanan negara, penduduk dan harta benda, maka apabila dilihat usulan-usulan seperti tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tidak adanya keseragaman pendapat di antara ke tiga negara yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa konperensi tersebut mengalami kegagalan.
Berakhirnya Perang Dunia I, menimbulkan banyaknya negara-negara merasakan bahwa ruang udara yang ada di atas negaranya harus bersifat tertutup, karena dengan adanya pengalaman bahwa ruang udara dapat digunakan sebagai pintu masuk pesawat militer dengan mudah untuk menyerang.
Pada tahun 1919 kembali diadakan konperensi internasional di kota Paris (Perancis) yang dihadiri oleh 31 negara yang hadir dan menghasilkan suatu konvensi yaitu Convention Relating
to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919.
Pada Pasal 1 Konvensi Paris 1919 disebutkan bahwa setiap negara anggota mengakui hak kedaulatan lengkap dan eksklusip di ruang udara di atas wilayahnya baik di darat, laut wilayah maupun di negara kolonial (jajahan) nya.

Konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan, dan ini juga dikarenakan hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayah di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui memiliki wilayah di ruang udara.

Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929 American Comunication Beaureau mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini menyebabkan semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara, dan menjadikan ajaran Paul Fauchille dan Westlake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan, karena setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.

Jumat, 27 Maret 2015

kenaikan pajak kendaraan bermotor



JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai Januari 2015 akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi.

"Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015," kata Iwan kepada Antara di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp34--36 triliun.

"Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada," ujarnya.

Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

"Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif," katanya lagi.

Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33 persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

"Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen," tambahnya.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Editor    : Kistyarini
Sumber                : Antaranews.com

Komentar dari saya yaitu :
Menurut saya tentang kenaikan pajak kendaraan motor di DKI Jakarta yaitu ada 2 hal dampak positif dan negative , positifnya yaitu untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin lama banyak menggunakan kendaraan pribadi untuk aktifitas pada hari kerja , dan memilih untuk naik angkutan umum , disamping itu masyarakat juga dapat menghemat bbm jika masyarakat memilih untuk menggunakan jasa angkutan umum. Dan dampak negativnya yaitu jika pajak kendaraan bermotor naik masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi merasa terbebani dengan adanya kenaikan per 1 januari 2015 , ditambah banyak jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan roda 2 seperti di jalan protocol bundaran HI hingga jalan Medan merdeka selatan , padahal kendaraan roda 2 maupun roda 4 sama sama naik, kalau ada pelarangan tersebut lebih baik pajak kendaraan roda 4 saja yang dinaikan, karena tidak mungkin orang yang mempunyai mobil orang tidak mampu. Dan sebaliknya kendaraan roda 2 yang mayoritasnya hanya berpenghasilan pas-pasan.
Pengalaman pribadi saya tentang kenaikan kendaraan bermotor yaitu pada bulan maret kemarin saya membayar pajak di samsat Jakarta selatan pada tahun 2014 pajak motor saya hanya membayar 200 ribu rupiah, dan pada saat saya membayar pajak di tahun 2015 pajak motor saya mengalami kenaikan hingga 50% dengan total 300 ribu rupiah, dengan kenaikan ini saya merasa terbebani dengan naiknya pajak yang terlalu besar tersebut.

Minggu, 15 Maret 2015

Tour Or Away Day ?

Bagi seorang suporter sepakbola, Tour mendukung klub kesayangannya melewati daerah kekuasaan pendukung rival bukanlah pekerjaan mudah. Untuk menunaikan tugas mulia tersebut mereka berani menempuh tiket sekali jalan dalam balutan resiko marabahaya.
Keberanian para suporter untuk berkelana melewati wilayah rawan kericuhan patut diacungi jempol. Tak ada yang menduga bentuk halang rintang yang mereka hadapi di tengah jalan. Tak sedikit diantara mereka berangkat tanpa dukungan polis asuransi yang menyertai diri.
Para suporter yang peka terhadap situasi keamanan tour, saling berkoordinasi dengan rekan sesamanya. Sebagian diantara mereka cukup responsif dengan memantau perkembangan lewat berbagai media sosial dan berita online.
Antisipasi sejak dini mutlak dilakukan agar tur suporter berlangsung aman dan nyaman hingga perjalanan pulang. Selain opsi kamuflase, suporter diharapkan kerjasamanya untuk menjaga rahasia jalur transportasi yang dilalui rombongan. Jangan share informasi apapun berupa rute dan hal teknis yang berkaitan dengan keberadaan tour para rekan suporter.
Kesalahan sedikit saja yang diakibatkan oleh kebocoran informasi di dunia maya dapat membahayakan keselamatan rekannya di perjalanan. Bilamana ada suporter yang membutuhkan akses informasi, hendaknya berkomunikasilah secara langsung dengan koordinator tour maupun rekan sejawat yang lain.
Selain beberapa saran diatas terdapat beberapa tips lain yang patut dicoba untuk para suporter bilamana ingin mengikuti tour yang lebih aman :
1. Mendaftarlah kepada panitia tour yang terkoordinir. Sebisa mungkin hindari berangkat tour dalam individu terpisah.
2. Gunakanlah moda transportasi yang aman dan nyaman. Berangkat menggunakan bus yang disediakan oleh panitia tour setidaknya memberikan rasa aman yang lebih baik dibandingkan menggunakan roda dua dan berangkat secara terpisah. Rombongan kecil yang ‘terkucil’ dengan posisi ‘terbuka’ paling rentan terhadap serangan oknum suporter rival.
3. Jangan menggunakan/pamer atribut yang mencolok kala melintas di wilayah rawan agar tak mengundang penghadangan lawan kala berangkat dan pulang.
4. Simpanlah rapat-rapat informasi keberadaan rombongan tour. Jangan share informasi tersebut secara terbuka lewat media sosial (twitter, facebook, dll). Waspadalah bahwa rival dapat memantau keberadaan rombongan suporter lewat dunia maya pula. Sebaliknya berikanlah informasi tersebut secara terbatas kepada rekan sesama yang membutuhkan.
5. Pelajarilah secara saksama rute keberangkatan menuju stadion/kota tujuan. Petakan titik-titik rawan penghadangan suporter. Tak lupa catatlah nomor telepon penting dan tempat-tempat khusus yang dapat dijadikan sarana transit atau mengamankan diri.
6. Bagi suporter yang terpisah dari rombongan, tetaplah tenang namun waspada. Gunakanlah jalur komunikasi telepon/seluler untuk mencari informasi keberadaan rombongan para suporter. Bilamana diperlukan carilah informasi kepada petugas keamanan/polisi lalu lintas mengenai jalur aman menuju stadion. Seringkali para petugas tersebut dibekali komunikasi radio yang dapat memonitor kondisi rute yang dilalui para suporter.
7. Apabila terlanjur berpapasan dengan kerumunan rival yang sedang melakukan sweeping/penyergapan, tetaplah tenang apabila tidak sedang memakai/membawa atribut klub kebanggaan. Namun apabila sudah terlanjur memakai atribut suporter, tersedia pilihan jalan untuk memutar/balik arah. Mari kita gunakan nalar dan logika, tersedia banyak jalan menuju stadion atau mendukung klub kesayangannya.
8. Sepanjang perjalanan pergi dan pulang tetaplah untuk waspada. Selalu panjatkan do'a kepada yang Maha Kuasa agar selama perjalanan tidak ditemui hambatan yang berarti.
Semoga dengan beberapa tips dari rekan-rekan sejawat diatas dapat mengurangi resiko ketika berangkat tour mendukung klub kesayangannya.
Semoga pula dikemudian hari tak ada lagi kejadian terulang. Tak ada pula kerugian korban jiwa dan harta benda yang harus ditanggung suporter. Selama sinyal resiko masih ada, tak ada salahnya bertindak preventif mencegah terjadinya petaka berbuntut.

Terima kasih ..

analisis kasus pelanggaran HAM di Indonesia beserta solusinya



Bentuk – Bentuk Pelanggaran HAM & Solusinya
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.       Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.



b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain

Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
 Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).



Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik

Solusi / Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.

Dan berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tempat pendidikan yaitu :

Guru main pukul, siswa SDN 23 Koja takut sekolah
Reporter : Pramirvan Datu Aprillatu | Selasa, 4 September 2012 16:15

Merdeka.com - Sekolah Dasar adalah tingkatan pertama bagi seseorang memperoleh pendidikan formal yang nantinya akan menentukan masa depannya. Namun apa jadinya, jika tempat mengenyam ilmu itu bak ring tinju.

Itulah yang dialami belasan siswa di SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah karena takut jadi korban pemukulan Ibu R yang menjadi guru kelas di kelas 3.

Kepada wartawan yang berkunjung ke sekolah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Selasa (4/9), beberapa siswa kompak berteriak kalau gurunya kerap memukuli mereka saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

"Saya pernah dipukul di bagian pipi dan kepala," cerita Ajeng yang duduk di kelas 3.

Selain kekerasan secara fisik, Ajeng mengaku juga mendapatkan kekerasan secara mental. Gurunya pernah merobek buku catatan pelajaran miliknya.

"Gara-garanya, aku pernah salah salah menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di buku catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.

Jika Ajeng salah mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka dia akan dipukul sebagai hukuman.

"Pernah dipukul karena salah mengerjakan satu soal dari 15 soal pelajaran matematika," keluhnya.

Tidak hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga siswa kelas 3 membenarkan kejadian itu. Karena trauma dengan ulah guru kelasnya itu, Fadli tidak dapat mengingat hafalan perkalian yang diinstruksikan gurunya.

"Saya lupa hafalan karena takut," katanya.

Mereka berdua mengaku sebenarnya ingin kembali bersekolah, asalkan ibu guru R itu tidak lagi berbuat semena-mena dengan mereka.

"Kita inginnya bu R tidak mengajar kelas 3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan kompak.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui dan memberikan penjelasan.

"Pihak kepala sekolah belum bisa menanggapi masalah itu karena belum jelas," kata salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat wartawan mendatangi sekolah itu.

[lia]




v  Analisis Kasus
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Di Indonesia hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahtera-an, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.

Apabila kita melihat kasus yang terjadi diatas dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak bukan malah di pukul yang mengakibatkan anak jadi takut untuk pergi kesekolah untuk menimba ilmu, hal ini tentu saja melangar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pasal 28 B ayat (2), yang berbunyi Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas, Pasal 28 C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Khusus Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 11 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.
Pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusi”,
Pasal 58 (1)Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Pasal 60 (1)Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2)Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61 Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 64 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 66 ayat (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Menurut saya, melihat dari penjelasan diatas hendaknya Aparat penegak hukum lebih jeli dan teliti lagi dalam perlindungan hak Asasi Manisia khususnya pelanggaran hak asasi terhadap anak, yang mana seorang anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak untuk perkembangan hidupnya, dan juga kepada guru seharusnya membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dan juga guru hendaknya menerapkan etika sebagai seorang guru. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.

Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain.

Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.

Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.

Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.

Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

Dan yang jadi pertanyaan dari saya apakah generasi bangsa Indonesia di tahun kedepan akan jauh lebih baik dari sebelumnya ? dikarenakan dari awal pendidikan anak anak bangsa sudah diperilakukan tindak kekerasan oleh gurunya sendiri ? apakah dengan cara itu akan membangun mental murid untuk kedepannya ? sungguh ironis !

Cukup sekian postingan dari saya apabila ada kesalahan dan kesamaan kata-kata mohon dimaafkan, Terima kasih ….

Mulya Rachim