Bentuk
– Bentuk Pelanggaran HAM & Solusinya
Pelanggaran HAM dikategorikan
dalam dua bentuk, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan
kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu
perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa,
pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain
Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari
perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin
dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad
Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak
tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk
sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik
dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan
Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang
lainnya masih hilang).
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Lingkungan Sekitar
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945,
alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang
Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain
yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang
Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Solusi / Upaya mengatasi pelanggaran
hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain
dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM
yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang
dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak
asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan
penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.
Dan berikut ini adalah contoh kasus
pelanggaran HAM yang terjadi pada tempat pendidikan yaitu :
Guru main pukul, siswa SDN 23 Koja
takut sekolah
Reporter
: Pramirvan Datu Aprillatu | Selasa, 4 September 2012 16:15
Merdeka.com
- Sekolah Dasar adalah tingkatan pertama bagi seseorang memperoleh pendidikan
formal yang nantinya akan menentukan masa depannya. Namun apa jadinya, jika
tempat mengenyam ilmu itu bak ring tinju.
Itulah
yang dialami belasan siswa di SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah karena takut jadi korban pemukulan
Ibu R yang menjadi guru kelas di kelas 3.
Kepada
wartawan yang berkunjung ke sekolah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Tugu
Utara, Koja, Selasa (4/9), beberapa siswa kompak berteriak kalau gurunya kerap
memukuli mereka saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
"Saya
pernah dipukul di bagian pipi dan kepala," cerita Ajeng yang duduk di
kelas 3.
Selain
kekerasan secara fisik, Ajeng mengaku juga mendapatkan kekerasan secara mental.
Gurunya pernah merobek buku catatan pelajaran miliknya.
"Gara-garanya,
aku pernah salah salah menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
di buku catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.
Jika
Ajeng salah mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka
dia akan dipukul sebagai hukuman.
"Pernah
dipukul karena salah mengerjakan satu soal dari 15 soal pelajaran
matematika," keluhnya.
Tidak
hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga siswa kelas 3 membenarkan kejadian itu. Karena
trauma dengan ulah guru kelasnya itu, Fadli tidak dapat mengingat hafalan
perkalian yang diinstruksikan gurunya.
"Saya
lupa hafalan karena takut," katanya.
Mereka
berdua mengaku sebenarnya ingin kembali bersekolah, asalkan ibu guru R itu
tidak lagi berbuat semena-mena dengan mereka.
"Kita
inginnya bu R tidak mengajar kelas 3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan
kompak.
Sampai
berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui dan
memberikan penjelasan.
"Pihak
kepala sekolah belum bisa menanggapi masalah itu karena belum jelas," kata
salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat wartawan mendatangi
sekolah itu.
[lia]
v Analisis Kasus
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap
manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup
seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak
asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan
meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram,
aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Di Indonesia hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur
dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang
menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahtera-an, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang
HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi
perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang
mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang
kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan
anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan
Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Apabila kita melihat kasus yang terjadi diatas dimana
seorang anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak bukan malah di
pukul yang mengakibatkan anak jadi takut untuk pergi kesekolah untuk menimba
ilmu, hal ini tentu saja melangar peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
yang tercantum di dalam Pasal 28 B ayat (2), yang berbunyi Setiap orang berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminas, Pasal 28 C ayat (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan
sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Khusus Tentang Hak Asasi Manusia,
yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 11 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh
dan berkembang secara layak”.
Pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusi”,
Pasal 58 (1)Setiap anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan
orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan anak tersebut.
Pasal 60 (1)Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat,
dan tingkat kecerdasannya.
(2)Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan
informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan
dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61 Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul
dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 64 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan
dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral,
kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 66 ayat (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan
sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Menurut saya, melihat dari penjelasan diatas hendaknya
Aparat penegak hukum lebih jeli dan teliti lagi dalam perlindungan hak Asasi
Manisia khususnya pelanggaran hak asasi terhadap anak, yang mana seorang anak
seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak untuk perkembangan hidupnya, dan
juga kepada guru seharusnya membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi
manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dan juga guru hendaknya menerapkan
etika sebagai seorang guru. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya,
terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki
oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.
Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya.
Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar
dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan
sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di
dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana
bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang
lain.
Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku
dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid.
Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang
guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan
pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.
Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap
pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani
masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan
layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan
kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja.
Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru
yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi
jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.
Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran
bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk
mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan
pengetahuan yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara
menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan.
Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
Dan yang jadi pertanyaan dari saya apakah generasi
bangsa Indonesia di tahun kedepan akan jauh lebih baik dari sebelumnya ?
dikarenakan dari awal pendidikan anak anak bangsa sudah diperilakukan tindak
kekerasan oleh gurunya sendiri ? apakah dengan cara itu akan membangun mental
murid untuk kedepannya ? sungguh ironis !
Cukup sekian postingan dari saya apabila ada
kesalahan dan kesamaan kata-kata mohon dimaafkan, Terima kasih ….
Mulya Rachim