Jumat, 27 Maret 2015

kenaikan pajak kendaraan bermotor



JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai Januari 2015 akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi.

"Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015," kata Iwan kepada Antara di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp34--36 triliun.

"Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada," ujarnya.

Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

"Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif," katanya lagi.

Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33 persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

"Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen," tambahnya.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Editor    : Kistyarini
Sumber                : Antaranews.com

Komentar dari saya yaitu :
Menurut saya tentang kenaikan pajak kendaraan motor di DKI Jakarta yaitu ada 2 hal dampak positif dan negative , positifnya yaitu untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin lama banyak menggunakan kendaraan pribadi untuk aktifitas pada hari kerja , dan memilih untuk naik angkutan umum , disamping itu masyarakat juga dapat menghemat bbm jika masyarakat memilih untuk menggunakan jasa angkutan umum. Dan dampak negativnya yaitu jika pajak kendaraan bermotor naik masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi merasa terbebani dengan adanya kenaikan per 1 januari 2015 , ditambah banyak jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan roda 2 seperti di jalan protocol bundaran HI hingga jalan Medan merdeka selatan , padahal kendaraan roda 2 maupun roda 4 sama sama naik, kalau ada pelarangan tersebut lebih baik pajak kendaraan roda 4 saja yang dinaikan, karena tidak mungkin orang yang mempunyai mobil orang tidak mampu. Dan sebaliknya kendaraan roda 2 yang mayoritasnya hanya berpenghasilan pas-pasan.
Pengalaman pribadi saya tentang kenaikan kendaraan bermotor yaitu pada bulan maret kemarin saya membayar pajak di samsat Jakarta selatan pada tahun 2014 pajak motor saya hanya membayar 200 ribu rupiah, dan pada saat saya membayar pajak di tahun 2015 pajak motor saya mengalami kenaikan hingga 50% dengan total 300 ribu rupiah, dengan kenaikan ini saya merasa terbebani dengan naiknya pajak yang terlalu besar tersebut.

Minggu, 15 Maret 2015

Tour Or Away Day ?

Bagi seorang suporter sepakbola, Tour mendukung klub kesayangannya melewati daerah kekuasaan pendukung rival bukanlah pekerjaan mudah. Untuk menunaikan tugas mulia tersebut mereka berani menempuh tiket sekali jalan dalam balutan resiko marabahaya.
Keberanian para suporter untuk berkelana melewati wilayah rawan kericuhan patut diacungi jempol. Tak ada yang menduga bentuk halang rintang yang mereka hadapi di tengah jalan. Tak sedikit diantara mereka berangkat tanpa dukungan polis asuransi yang menyertai diri.
Para suporter yang peka terhadap situasi keamanan tour, saling berkoordinasi dengan rekan sesamanya. Sebagian diantara mereka cukup responsif dengan memantau perkembangan lewat berbagai media sosial dan berita online.
Antisipasi sejak dini mutlak dilakukan agar tur suporter berlangsung aman dan nyaman hingga perjalanan pulang. Selain opsi kamuflase, suporter diharapkan kerjasamanya untuk menjaga rahasia jalur transportasi yang dilalui rombongan. Jangan share informasi apapun berupa rute dan hal teknis yang berkaitan dengan keberadaan tour para rekan suporter.
Kesalahan sedikit saja yang diakibatkan oleh kebocoran informasi di dunia maya dapat membahayakan keselamatan rekannya di perjalanan. Bilamana ada suporter yang membutuhkan akses informasi, hendaknya berkomunikasilah secara langsung dengan koordinator tour maupun rekan sejawat yang lain.
Selain beberapa saran diatas terdapat beberapa tips lain yang patut dicoba untuk para suporter bilamana ingin mengikuti tour yang lebih aman :
1. Mendaftarlah kepada panitia tour yang terkoordinir. Sebisa mungkin hindari berangkat tour dalam individu terpisah.
2. Gunakanlah moda transportasi yang aman dan nyaman. Berangkat menggunakan bus yang disediakan oleh panitia tour setidaknya memberikan rasa aman yang lebih baik dibandingkan menggunakan roda dua dan berangkat secara terpisah. Rombongan kecil yang ‘terkucil’ dengan posisi ‘terbuka’ paling rentan terhadap serangan oknum suporter rival.
3. Jangan menggunakan/pamer atribut yang mencolok kala melintas di wilayah rawan agar tak mengundang penghadangan lawan kala berangkat dan pulang.
4. Simpanlah rapat-rapat informasi keberadaan rombongan tour. Jangan share informasi tersebut secara terbuka lewat media sosial (twitter, facebook, dll). Waspadalah bahwa rival dapat memantau keberadaan rombongan suporter lewat dunia maya pula. Sebaliknya berikanlah informasi tersebut secara terbatas kepada rekan sesama yang membutuhkan.
5. Pelajarilah secara saksama rute keberangkatan menuju stadion/kota tujuan. Petakan titik-titik rawan penghadangan suporter. Tak lupa catatlah nomor telepon penting dan tempat-tempat khusus yang dapat dijadikan sarana transit atau mengamankan diri.
6. Bagi suporter yang terpisah dari rombongan, tetaplah tenang namun waspada. Gunakanlah jalur komunikasi telepon/seluler untuk mencari informasi keberadaan rombongan para suporter. Bilamana diperlukan carilah informasi kepada petugas keamanan/polisi lalu lintas mengenai jalur aman menuju stadion. Seringkali para petugas tersebut dibekali komunikasi radio yang dapat memonitor kondisi rute yang dilalui para suporter.
7. Apabila terlanjur berpapasan dengan kerumunan rival yang sedang melakukan sweeping/penyergapan, tetaplah tenang apabila tidak sedang memakai/membawa atribut klub kebanggaan. Namun apabila sudah terlanjur memakai atribut suporter, tersedia pilihan jalan untuk memutar/balik arah. Mari kita gunakan nalar dan logika, tersedia banyak jalan menuju stadion atau mendukung klub kesayangannya.
8. Sepanjang perjalanan pergi dan pulang tetaplah untuk waspada. Selalu panjatkan do'a kepada yang Maha Kuasa agar selama perjalanan tidak ditemui hambatan yang berarti.
Semoga dengan beberapa tips dari rekan-rekan sejawat diatas dapat mengurangi resiko ketika berangkat tour mendukung klub kesayangannya.
Semoga pula dikemudian hari tak ada lagi kejadian terulang. Tak ada pula kerugian korban jiwa dan harta benda yang harus ditanggung suporter. Selama sinyal resiko masih ada, tak ada salahnya bertindak preventif mencegah terjadinya petaka berbuntut.

Terima kasih ..

analisis kasus pelanggaran HAM di Indonesia beserta solusinya



Bentuk – Bentuk Pelanggaran HAM & Solusinya
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.       Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.



b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain

Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
 Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).



Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik

Solusi / Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.

Dan berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tempat pendidikan yaitu :

Guru main pukul, siswa SDN 23 Koja takut sekolah
Reporter : Pramirvan Datu Aprillatu | Selasa, 4 September 2012 16:15

Merdeka.com - Sekolah Dasar adalah tingkatan pertama bagi seseorang memperoleh pendidikan formal yang nantinya akan menentukan masa depannya. Namun apa jadinya, jika tempat mengenyam ilmu itu bak ring tinju.

Itulah yang dialami belasan siswa di SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Bocah-bocah kecil itu memilih bolos sekolah karena takut jadi korban pemukulan Ibu R yang menjadi guru kelas di kelas 3.

Kepada wartawan yang berkunjung ke sekolah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Selasa (4/9), beberapa siswa kompak berteriak kalau gurunya kerap memukuli mereka saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

"Saya pernah dipukul di bagian pipi dan kepala," cerita Ajeng yang duduk di kelas 3.

Selain kekerasan secara fisik, Ajeng mengaku juga mendapatkan kekerasan secara mental. Gurunya pernah merobek buku catatan pelajaran miliknya.

"Gara-garanya, aku pernah salah salah menulis catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di buku catatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)," tambahnya.

Jika Ajeng salah mengerjakan pekerjaan rumah yang ditugaskan guru kelasnya itu, maka dia akan dipukul sebagai hukuman.

"Pernah dipukul karena salah mengerjakan satu soal dari 15 soal pelajaran matematika," keluhnya.

Tidak hanya Ajeng, Fadli (8) yang juga siswa kelas 3 membenarkan kejadian itu. Karena trauma dengan ulah guru kelasnya itu, Fadli tidak dapat mengingat hafalan perkalian yang diinstruksikan gurunya.

"Saya lupa hafalan karena takut," katanya.

Mereka berdua mengaku sebenarnya ingin kembali bersekolah, asalkan ibu guru R itu tidak lagi berbuat semena-mena dengan mereka.

"Kita inginnya bu R tidak mengajar kelas 3 lagi," ucap kedua bocah SD itu dengan kompak.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Ibu R belum bisa ditemui dan memberikan penjelasan.

"Pihak kepala sekolah belum bisa menanggapi masalah itu karena belum jelas," kata salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat wartawan mendatangi sekolah itu.

[lia]




v  Analisis Kasus
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Di Indonesia hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahtera-an, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”

Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.

Apabila kita melihat kasus yang terjadi diatas dimana seorang anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak bukan malah di pukul yang mengakibatkan anak jadi takut untuk pergi kesekolah untuk menimba ilmu, hal ini tentu saja melangar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang tercantum di dalam Pasal 28 B ayat (2), yang berbunyi Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas, Pasal 28 C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ayat (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang Khusus Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 11 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”.
Pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusi”,
Pasal 58 (1)Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Pasal 60 (1)Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
(2)Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61 Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 64 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 66 ayat (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Menurut saya, melihat dari penjelasan diatas hendaknya Aparat penegak hukum lebih jeli dan teliti lagi dalam perlindungan hak Asasi Manisia khususnya pelanggaran hak asasi terhadap anak, yang mana seorang anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak untuk perkembangan hidupnya, dan juga kepada guru seharusnya membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dan juga guru hendaknya menerapkan etika sebagai seorang guru. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.

Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain.

Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.

Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.

Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.

Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini.

Dan yang jadi pertanyaan dari saya apakah generasi bangsa Indonesia di tahun kedepan akan jauh lebih baik dari sebelumnya ? dikarenakan dari awal pendidikan anak anak bangsa sudah diperilakukan tindak kekerasan oleh gurunya sendiri ? apakah dengan cara itu akan membangun mental murid untuk kedepannya ? sungguh ironis !

Cukup sekian postingan dari saya apabila ada kesalahan dan kesamaan kata-kata mohon dimaafkan, Terima kasih ….

Mulya Rachim